POLRI  

Polsek Kota Bangun Berhasil Ungkap Kasus Minuman Keras Tanpa Izin

Kukar,Targethukum.com

Pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2025, Polsek Kota Bangun berhasil mengungkap kasus tindak pidana ringan mendistribusikan minuman keras tanpa izin di Jalan Poros Kota Bangun Tanjung Pudau Rt. 012 Desa Liang Ilir Kecamatan Kota Bangun Kab. Kukar.

Kasus ini terungkap setelah petugas Polsek Kota Bangun mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran minuman keras tanpa izin di sebuah warung milik TYH (40).

Dalam penggeledahan, ujar Kapolsek Kota Bangun AKP Ribut, petugas menemukan 16 botol minuman keras berupa 11 botol besar Bir Bintang Putih dan 5 botol besar Anggur Merah Cap Orang Tua. TYH mengaku tidak memiliki perizinan dalam menjual minuman keras tersebut.

Pelaku dan barang bukti kini di amankan ke Polsek Kota Bangun guna dilaksanakan pembinaan agar tidak mengulangi lagi mengedarkan dan atau menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pihak berwenang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Ops Pekat Mahakam 2025 yang bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polsek Kota Bangun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *