Sahur Pakai Sabu Empat Operator Tambang di Anggana, Digerebek Polsek Anggana
KUKAR,targethukum.com
Bukannya menambah pahala saat bulan suci Ramadan. Malah berbuat hal yang dilarang agama dan melanggar hukum.
Inilah yang dilakukan empat karyawan tambang batu bara di salah satu perusahaan yang ada di Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Mereka digerebek polisi sedang pesta narkoba jenis sabu di Mess Perusahaan di Jalan Manunggal RT 10 Desa Sungai Meriam, pada Rabu (6/5/2020) dini hari sekitar pukul 04.30 Wita atau ketika jam sahur.
“Jadi mereka berempat ini lagi duduk melingkar seperti orang lagi sahur. Mereka bergantian menghisap bakaran sabu dari botol air mineral,” beber Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho, melalui Kapolsek Anggana IPTU Amiruddin, Kamis (7/5/2020).
Empat karyawan ini merupakan operator alat berat. Mereka berinisial GW, AR, RR, dan RD.
“Semuanya pendatang. Satu dari Lampung, satu dari Sulteng (Sulawesi Tengah), kemudian dari Balikpapan dan Sangatta. Mereka semua baru bekerja disini dua bulan,” terang Iptu Amiruddin.
Dari pengakuan ke empat karyawan ini. Sabu itu baru dibeli di loket Jalan Pulau Samarinda sebanyak dua poket, dengan harga Rp 300 ribu.
“Yang beli ke Samarinda GW dan AR. Tapi uang untuk membeli merupakan hasil sokongan mereka semua,” kata Kapolsek.
Akibat perbuatannya, ke empatnya sudah diamankan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Semua sudah kita tahan dikantor,” ucap Iptu Amiruddin.
Sementara untuk barang bukti, pihaknya mengamankan 1 botol air mineral lengkap dengan pipet plastik dan kaca yang berisikan sisa sabu. Termasuk korek api, dua plastik klip, serta bukti lainnya.
Red