Eranasional.com – Pemprov DKI Jakarta mewajibkan sejumlah kegiatan usaha pariwisata ditutup sementara.
Tujuannya untuk mencegah penularan virus corona semakin meluas.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, penutupan sementara dilakukan selama dua pekan.
“Kami akan melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan, terhitung tanggal 23 Maret sampai 5 April 2020,” ujar Cucu dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Facebook Pemprov DKI, Jumat (20/3/2020).
Cucu berujar, ada kurang lebih 17 jenis usaha pariwisata yang harus ditutup, mulai dari kelab malam hingga bioskop.
“Termasuk kelab malam, diskotek, karaoke, bar, griya pijat, spa, bioskop, biliar, bola gelinding, mandi uap, dan seluncur,” kata Cucu.
Penutupan sementara itu telah dituangkan dalam Surat Edaran tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata dalam Rangka Kewaspadaan Penularan Infeksi Covid-19.
Berdasarkan data milik pemerintah pusat, provinsi dengan kasus pasien positif Covid-19 terbanyak adalah DKI Jakarta.
Hingga Jumat, total kasus positif covid-19 di DKI Jakarta mencapai mencapai 215 orang.
Angka pasien covid-19 yang meninggal di DKI Jakarta juga menjadi yang tertinggi, yakni sebanyak 18.(kompas/red)