Cilegon [Eranasional.com] Sepekan menggelar Operasi Pekat, jajaran Polres Cilegon berhasil mengamankan* 8.475 botol minuman keras (miras) dan 4.370 kaset VCD bajakan dari sejumlah pedagang dan tempat hiburan, sedangkan VCD bajakan diamankan dari toko-toko serta pedagang kaki lima.
Selain itu, turut diamankan empat pelaku judi online yakni F, N, H dan HA yang merupakan warga Kota Cilegon. Seluruh barang-barang hasil operasi, termasuk empat tersangka judi on line diamankan di Mapolres Cilegon.
Wakapolres Cilegon Kompol Andra Wardhana menjelaskan, untuk sementara, barang-barang sitaan tersebut diamankan di Mapolres Cilegon. Selanjutnya, Polres akan berkoordinasi dengan Polda Banten guna tindak lanjut terhadap barang-barang tersebut.
“Ada petunjuk dari Polda Banten untuk kita lakukan pemusnahan bersama, tapi sebelumnya semua akan kita koordinasikan kembali ke Polda,” papar Kompol Andra saat menggelar ekspose di Mapolres Cilegon, Selasa (17/12/2019).
Terkait para pedagang atau pemilik barang-barang tersebut, menurut Kompol Andra, polisi tidak melakukan penahanan, melainkan hanya pembinaan. “Kita imbau untuk tidak lagi mengedarkan barang-barang tersebut,” ujar Kompol Andra.
Terkait kasus perjudian, lanjut Andra Wardana mengatakan para tersangka judi online itu biasa beroperasi di Cilegon. Mereka biasanya menggunakan sistem SMS yang dikirimkan ke pengepul.
“Lalu setelah itu nomor undian yang mereka kirimkan di input ke Internet dan mereka menunggu hasilnya, bila nomornya ada yang keluar mereka dapat hadiah. Pengepulnya mendapatkan komisi dari pemasang,” ungkapnya.
Operasi Pekat ini dilakukan dalam menghadapi libur Natal dan tahun baru. Dengan operasi ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
(Fyan/red).