Kukar ,Targethukum.com – Jajaran Polsek Sebulu melaksanakan Giat Patroli 3 (Tiga) Pilar guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pasca putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI tahun 2025 Kabupaten Kutai Kartanegara.
Patroli ini melibatkan tiga pilar, yaitu Polri, TNI, dan pemerintah Kecamatan, untuk memastikan situasi tetap kondusif dan menghindari potensi konflik di tengah masyarakat.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap segala bentuk gangguan kamtibmas yang mungkin timbul menjelang pemungutan suara ulang (PSU), Kamis (13/03/2025).
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra, melalui Kapolsek Sebulu Akp Randy Anugrah Putranto, menjelaskan bahwa patroli ini difokuskan pada lokasi-lokasi rawan yang berpotensi menjadi titik kerumunan massa atau aksi unjuk rasa.
“Kami bersama TNI dan pemerintah kecamatan berkomitmen untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah ini. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap upaya-upaya yang mengganggu keamanan.
Red