Tangerang,Targethukum.com-Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang menjadi saksi bisu momen bersejarah ketika tiga narapidana kasus terorisme mengucapkan ikrar dan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Acara yang dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dari berbagai instansi, menandai langkah penting dalam upaya deradikalisasi.Rabu(19/02/2025)
Tiga narapidana terorisme dengan lantang membacakan ikrar dan janji setia kepada NKRI, menyatakan kesediaan mereka untuk berlepas diri dari segala organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Mereka juga menegaskan komitmen untuk melindungi segenap tumpah darah bangsa Indonesia. Pembacaan ikrar ini dilakukan secara sadar, tanpa paksaan dari pihak manapun.
Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, dalam laporannya kepada para tamu undangan, menekankan bahwa ikrar setia NKRI ini bukan sekadar seremonial belaka. “Ikrar ini harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari sebagai pedoman dalam berbangsa dan bernegara,” tegas Beni Hidayat. Ia menambahkan bahwa momen ini diharapkan dapat menjadi pemicu bagi narapidana terorisme lainnya untuk mengikuti jejak yang sama, kembali ke pangkuan NKRI.
Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Detasemen Khusus 88 Anti Teror, Polres Metro Tangerang Kota, Komando Distrik Militer 0506/Tangerang, Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten. Kehadiran para pejabat tinggi ini menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya deradikalisasi yang dilakukan oleh Lapas Kelas I Tangerang.
Kegiatan ikrar setia NKRI ini berlangsung tertib, aman, dan lancar. Diharapkan, ikrar yang diucapkan oleh ketiga narapidana terorisme ini dapat menjadi momentum bagi warga binaan terorisme lainnya untuk segera menyatakan kesetiaan mereka kepada NKRI. Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses pembinaan dan reintegrasi narapidana terorisme ke dalam masyarakat.
Red