Karawang||Targethukum.com-Adanya desakan dari salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang untuk mendiskualifikasi bakal calon bupati (Bacabup) Acep Jamhuri dalam Pilkada 2024 memicu tanggapan kritis dari tokoh masyarakat.
Salah satunya, H. Awandi Siroj Suwandi, menyebutkan bahwa pasangan Acep-Gina telah lolos verifikasi pendaftaran di KPU pada 29 Agustus 2024. “Itu sudah tidak ada masalah,” tegasnya. Ia menambahkan, tuduhan terhadap Acep Jamhuri masih sebatas dugaan.
“Artinya, pasangan Acep-Gina tidak terkendala oleh persyaratan administrasi, hukum, maupun kesehatan. Mereka dianggap layak mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu penetapan calon hingga pembagian nomor urut,” jelas H. Awandi, yang akrab disapa Bah Wandi.
Bah Wandi menyesalkan desakan untuk mendiskualifikasi Acep Jamhuri. “Sangat menggelitik dan lucu jika ada yang mendesak KPU untuk mendiskualifikasi hanya karena ada proses hukum yang belum jelas kepastiannya,” tandasnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah. “Pasal 7 huruf (h) menyatakan bahwa calon tidak boleh dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” beber Bah Wandi.
Selain itu, Pasal 7 huruf (i) menjelaskan bahwa calon tidak boleh pernah melakukan perbuatan tercela, yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian. “Calon kepala daerah juga tidak boleh pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Namun, ia menekankan bahwa mantan terpidana tetap diperbolehkan mencalonkan diri selama secara terbuka dan jujur menyatakan kepada publik status mantan terpidananya.
“Ketentuan ini menunjukkan, meskipun peraturan dibuat untuk menjaga integritas calon, celah hukum masih ada. Terutama terkait calon yang belum mendapatkan putusan hukum tetap, seperti status tersangka korupsi,” jelas Bah Wandi.
Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan KPU yang memberikan ketentuan lebih lanjut mengenai pencalonan pejabat publik. Namun, belum ada aturan yang secara otomatis menggugurkan pencalonan seseorang hanya karena status tersangka.
“Dilema ini muncul karena, meskipun seorang calon terlibat kasus korupsi, mereka masih bisa berpartisipasi dalam Pilkada selama belum ada putusan hukum tetap atau inkracht,” ujarnya.
“Jangankan Pak Acep Jamhuri, yang proses hukumnya belum jelas. Seseorang yang sudah berstatus tersangka pun masih bisa ikut kontestasi Pilkada,” tegas Bah Wandi.
Ia kemudian merujuk pada kasus Bupati Situbondo, Karna Suswandi, yang rumah dan kantornya digeledah KPK pada Agustus 2024 terkait dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa (PBJ). “Meskipun berstatus tersangka, Karna Suswandi tetap mendaftar sebagai calon Bupati Situbondo untuk Pilkada 2024,” terang Bah Wandi.
Di akhir pernyataannya, Bah Wandi menyarankan agar KPU Kabupaten Karawang tetap fokus. “KPU tidak perlu terganggu oleh desakan semacam itu. Tetap on the track menjalankan tahapan Pilkada, dan saya yakin KPU Kabupaten Karawang memiliki integritas yang tinggi dalam menjalankan amanah,” tutupnya.
*Amo _