Natuna,Targethukum.com- 26 Oktober 2024 (Bakamla RI/Indonesian Coast Guard) — Beginilah situasi di laut Natuna Utara melihat keberanian Kapal Negara (KN) Pulau Dana-323 mendekati dan membayangi Kapal China Coast Guard-5402 (CCG – 5402) yang memasuki wilayah Yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara pada Jumat (25/10/2024).
Kita ketahui bersama bahwa akhir-akhir ini kapal CCG-5402 telah memasuki dan mengklaim sebagian Landas Kontinen Indonesia di Laut Natuna Utara sebagai wilayah yurisdiksinya dan bahkan telah menggangu kegiatan survei dan pengolahan data Seismik 3D Arwana yang sedang dilaksanakan oleh PT. Pertamina East Natuna menggunakan kapal MV Geo Coral. Kapal CCG-5402 mengakui mereka sedang melaksanakan patroli di wilayah yurisdiksi Tiongkok. Hal ini diketahui dari komunikasi radio yang terjalin antara CCG – 5402 dengan KN Pulau Dana – 323 yang terus mendekati dan membayanginya.
Dalam komunikasi radio tersebut mereka mengatakan “Disini kapal patroli China Coast Guard – 5402 yang sedang patroli di wilayah laut Tiongkok”. Selanjutnya mereka juga menyampaikan agar KN Pulau Dana-323 Indonesia Coast Guard (Bakamla RI) tidak terlalu dekat, untuk menjaga keselamatan dalam pelayaran.
Namun hal tersebut tidak dihiraukan oleh KN Pulau Dana-323 yang bekerja sama dengan Kapal Patroli TNI AL KRI Sutedi Senaputra – 378 dan KRI Bontang – 907, karena berdasarkan UNCLOS 1982 wilayah yurisdiksi Indonesia khususnya Landas Kontinen Indonesia di Laut Natuna Utara telah mendapat pengakuan internasional, dimana Indonesia mempunyai hak berdaulat untuk mengekploitasi dan mengeksplorasi sumber daya alam di wilayah itu tanpa boleh diganggu oleh negara manapun.
Bakamla RI akan terus menunjukan komitmennya dalam menjaga keamanan dan menegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, sesuai dengan instruksi Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr. Opsla. “Bakamla RI Siap Mengamankan Laut Indonesia Demi Masa Depan Bangsa”.
*Amo_