OKU Timur, www.targethukum.com
Ungkap Kasus Terhadap Perkara Tindak Pidana Menjual,Menjadi Perantara Jual
Beli atau Menyimpan Menguasai Narkotika Jenis Sabu Seberat 1,12 g (satu koma duabelas gram) Sebagaimana Dimaksud dan Melanggar Undang Undang No.35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat(1) Atau 112 Ayat(1)Ttg. Narkotika.
Pada Hari Jumat Tanggal 15 November 2024 sekira pukul 19.00 Wib Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres OKU Timur Telah Behasil Mengamankan 1(satu) Tersangka Terduga Pelaku An. Ponirin Als Edo Bin Atim(Alm) ,Umur 37 tahun,Pekerjaan Tani, Alamat Desa Tanjung Kemuning Kec. Belitang II Kab. OKU Timur, Karena Telah Melakukan Tindak Pidana Menyimpan dan Menguasai Narkotika jenis Sabu.
Kapolres OKU Timur Akbp kevin Leleury,S.i.K.,M.Si, Didampingi Kasatresnarkoba Akp Dedi Suandy,S.H, Melalui Kasi Humas Akp H. Edi Arianto Menerangkan Bahwa Benar Tersangka dilakukan Penangkapan karena Telah melakukan Tindak Pidana Memiliki, Menyimpan dan Menguasai Narkotika Jenis Sabu Adapun Kronologis kejadian pada hari Jumat Tanggal 15 November 2024 sekira pukul 19.00 Wib, Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Unit II, Yang Melaksanakan Hunting di seputaran Jalan Desa Margo Rejo Kec. Belitang II Kab.OKU Timur , yang Menurut Informasi dari Masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti dengan cara hunting mempergunakan sepeda motor (R2) pada saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Anggota opsnal Satresnarkoba Melihat ada seseorang laki-laki yang gerak geriknya sangat mencurigakan karena merasa curiga Anggota Opsnal Satresnarkoba langsung mendatangi laki laki (pelaku) tersebut melihat kedatangan Anggota Opsnal Tersangka/pelaku merasa gugup dengan gerak gerik yang mencurigakan pelaku berusaha melarikan diri dengan gerak cepat anggota opsnal menangkap pelaku dan langsung melakukan Penggeledahan pelaku melakukan perlawanan namun dapat diamankan kemudian didapati dan ditemukan Barang bukti berupa 1(satu)bungkus rokok merk Oris yang didalam bungkus rokok tersebut didapati balutan kertas timah berisikan berisikan 1(satu)unit Handphone merk Vivo warna hitam dengan casing warna coklat kemudian dilakukan penggeledahan dan pencarian kembali diseputar TKP Penangkapan didapati dan ditemukan 1(satu)paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan plastik klip bening diatas tanah 1,12 g (satu koma duabelas gram) sabu tersebut sempat dibuang pelaku sewaktu pelaku akan ditangkap dan pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya
Selanjutnya Tersangka(pelaku) berikut Barang bukti dibawa Ke Polres OKU Timur untuk dilakukan Pengamanan Pemeriksaan dan Penyidikan lebih lanjut.
( mar. N & Ely p)