Polres OKU Timur Polda Sumsel Pada hari Kamis Tanggal 21 November 2024 Sekira pukul 09.00 WIB, Telah Melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Ganja, bertempat di halaman belakang RSUD Martapura Kab. OKU Timur
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dipimpin Langsung oleh Kapolres OKU Timur AKBP KEVIN LELEURY, S.I.K.,M.S.i Dihadiri dan diikuti oleh :
- Pj. Bupati OKU Timur Prof. Dr. H. M. Edwar Juliartha, S.Sos., M.M
- KAJARI OKU Timur ANDRI JULIANSYAH, S.H, M.H
- Dandim 0403 OKU
- Kepala BNN Kab. Oku Timur atau yang diwakili
- Ketua Pengadilan Negeri OKU Timur
- Dirut RSUD Martapura
- Kasat Narkoba Polres OKU Timur
- Kasat Intelkam Polres OKU Timur
- KBO Sat Narkoba Polres OKU Timur
- Kapolsek Martapura
- Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kab.OKU Timur
Adapun Dalam Sambutan Pelaksanaan Pemusnahan Barang bukti tersebut Kapolres OKU Timur AKBP KEVIN LELEURY, S.I.K.,M.S.i
Mengucapkan Terima kasih Kepada PJ Bupati OKU Timur serta tamu undangan yang telah hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini.
Pada kesempatan pagi hari ini kita kembali mengucapkan puji dan syukur karena atas berkat serta perlindungan dari Tuhan yang maha kuasa Allah subhanahu Wa ta’ala kita dapat berkumpul dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja
Pada kesempatan ini juga saya menyampaikan bahwa kegiatan yang kita lakukan dalam penindakan hukum terhadap pemberantasan narkoba di OKU Timur tidak main – main, dimana perintah dari Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Sumsel Bahwa Polri akan menindak tegas bagi para pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis apapun.
Perlu diketahui bahwa jumlah barang bukti jenis ganja yang akan kita musnahkan sebanyak 35,74 kilo KG, dimana barang bukti tersebut berawal ketika ada pengiriman barang bukti narkotika ke Jakarta dengan menggunakan jasa travel kemudian sesampainya di Jakarta barang ini tidak diambil oleh pemesan yang ada di Jakarta kemudian dari pihak travel mengembalikan barang tersebut ke loket travel yang ada di Martapura, jadi barang ini sudah ada di travel kurang lebih 10 hari sehingga pihak travel mencurigai barang tersebut dan langsung menghubungi pihak Polres OKU Timur, mendapat adanya informasi tersebut Pihak Polres OKU Timur langsung mendatangi TKP dan membuka 2 ( Dua ) Koper tersebut dengan didapati isi koper tersebut merupakan narkotika jenis ganja yang berisi 35 paket ganja Dan dari situ kami terus berupaya untuk mengungkap kasus kepemilikan barang bukti tersebut dan sekarang masih dalam rangka penyelidikan.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini bertujuan untuk mencegah barang-barang tersebut agar tidak disalahgunakan kembali. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari ancaman bahaya narkoba.
Adapun Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja yang dimusnahkan sbb :
Dasar : LP – A / 49 / VII / 2024 / SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL tanggal 23 Juli 2024.
TKP : Di ruko Loket PT. ALMIRA Desa Kota Baru Kec. Martapura Kab OKU Timur
Waktu : Hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 13.30 WIB
Tersangka : Dalam Lidik
Barang Bukti Narkotika jenis ganja sebanyak 35 ( tiga puluh lima ) Paket yang dibalut dengan lakban bening dengan berat bruto 35, 74 KG dengan pemeriksaan hasil Laboratorium No Lab : 2765 / NNF / 2024 dengan berat netto 34, 849, 8 Gram.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar di insenerator RSUD Martapura.