Dana Desa Rp 20 Juta Mengendap, BUMDes Desa Tanjungmekar Diduga Fiktif Dan Terkesan Mubajir

Karawang, targethukum .com-

Penyertaan modal sebesar Rp 20 juta untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, yang bersumber dari Dana Desa 2024, kini menuai sorotan tajam. Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat justru mengendap di rekening desa tanpa realisasi.

Seorang warga Desa Tanjungmekar yang meminta namanya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya. Ia menduga dana tersebut telah dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Dana Desa itu seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Jika benar ada penyelewengan, ini harus segera diusut tuntas oleh pihak berwenang agar ada keadilan,” ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Bendahara Desa Tanjungmekar, Iwan, belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui WhatsApp.

Plt. Kepala Desa Tanjungmekar, Sardi, memberikan klarifikasi bahwa dana tersebut memang diperuntukkan sebagai penyertaan modal untuk BUMDes Bersama. Namun, menurutnya, BUMDes Bersama hingga kini belum terbentuk sehingga dana tersebut masih berada di rekening desa.

“Penyertaan modal ini untuk BUMDes Bersama, tapi kan BUMDes-nya belum terbentuk. Mau kasih ke siapa? Intinya, uang itu masih di rekening desa. Tanya desa lain saja, mungkin situasinya sama,” tegas Sardi.

“Dan kami juga sedang membuat LPJ nya,”tambah Sardi saat di tanya lebih lanjut oleh awak media (8/01/2025)

Namun, fakta bahwa dana tersebut mengendap selama satu tahun tanpa kejelasan penggunaan menimbulkan tanda tanya besar. Program BUMDes yang digagas oleh Kementerian Desa seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi desa. Sayangnya, di Desa Tanjungmekar, potensi masyarakat seperti petani dan pedagang kecil yang seharusnya mendapat manfaat dari program ini justru belum tersentuh.

Praktik ini juga diduga melanggar aturan, mengingat pengelolaan dana oleh bendahara desa dianggap tidak sesuai regulasi. Sejumlah pihak mendesak agar Pemerintah Kabupaten Karawang melalui dinas terkait segera turun tangan untuk melakukan sidak dan memberikan teguran keras.

“Ini uang rakyat, dari rakyat untuk rakyat. Tidak boleh dibiarkan mubazir dan mengendap tanpa kejelasan,” tambah seorang tokoh masyarakat setempat.

Ketidaktegasan pengelolaan dana desa ini menjadi cerminan lemahnya tata kelola dan pengawasan di tingkat desa. Langkah cepat dan tegas sangat diperlukan untuk menghindari preseden buruk serta memastikan kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas.

*Amo_red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *