Karawang,www.targethukum.com-
Program ketahanan pangan berbasis ternak domba yang seharusnya dikelola oleh kelompok warga Desa Gebangjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, diduga menyimpang dari aturan. Kejanggalan terungkap dari pengelolaan yang dilakukan langsung oleh kepala desa, termasuk keberadaan kandang yang berada di lahan pribadinya.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa program tersebut melibatkan 60 ekor domba. Namun, sebagian domba dilaporkan mati.
“Program ini langsung dikelola oleh Pak Kades. Dari 60 ekor, beberapa sudah mati. Kami sebagai warga tidak dilibatkan,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Camat Cibuaya, Asom, enggan memberikan keterangan jelas. “Saya lagi ada acara, silakan tanyakan ke Sekcam atau Kasi PMD,” ujarnya singkat.
Dugaan Penyimpangan Terungkap Koordinator Pendamping Desa, Hasanudin, melalui pesan WhatsApp mengonfirmasi keberadaan domba, tetapi mengaku tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab sebagai ketua kelompok.“Domba masih ada, tapi untuk ketua kelompoknya saya tidak tahu,” katanya.
Kasi PMD Kecamatan Cibuaya, Agus Humaedi, mengungkapkan bahwa 18 ekor domba telah mati dari total 60 ekor yang diajukan pada tahun anggaran 2022.
Ia juga membenarkan bahwa kejaksaan sedang mengawasi program tersebut.“Kami dengar kejaksaan mempertanyakan kenapa domba dikelola oleh kepala desa dan ditempatkan di lahan pribadinya. Tapi kelanjutannya kami tidak tahu,” jelas Agus.
Saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Gebangjaya memilih bungkam. Hal yang sama juga dilakukan oleh Sekretaris Desa, yang tak memberikan respons apapun kepada awak media
Kejadian ini memunculkan desakan agar Pemkab Karawang, Inspektorat, dan instansi terkait segera melakukan inspeksi lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas perlu diberikan, mulai dari pengembalian dana hingga pencabutan izin program.
“Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga, bukan menjadi proyek pribadi kepala desa. Harus ada langkah tegas untuk menegakkan aturan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta namanya dirahasiakan.
Dengan prinsip praduga tak bersalah, masyarakat berharap kejelasan dan transparansi terkait pengelolaan program ketahanan pangan ini, demi mengembalikan manfaatnya kepada warga Desa Gebangjaya.
*Amo_red