Audiensi LAKRI Tasikmalaya Terkait Rotasi Mutasi 40 ASN Sebelum AKD DPRD Kota Tasikmalaya Terbentuk Dan PKPU No 15 Tahun 2017 Menjadi Pertanyaan Publik?

Kota Tasikmalaya,targethukum.com-Lembang Anti Korupsi Republik Indonesia ( LAKRI ) Tasikmalaya menggelar audiensi dengan pembahasan 40 Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang di Rotasi Mutasi, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2017, bersama Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya. (6, November, 2024)

Dalam kegiatan audiensi tersebut diterima oleh Dodo Rosada, S.H., M.H., sebagai Ketua Komisi I bersama BAPERJAKAT ( Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan ) serta unsur pimpinan Bawaslu Kota Tasikmalaya.

Selanjutnya Rino Lesma S.I.P sebagai Ketua LAKRI Tasikmalaya menyampaikan beberapa pertanyaan “Terkait Rotasi Mutasi 40 ASN, sedangkan AKD ( Alat Kelengkapan Dewan ) DPRD Kota Tasikmalaya itu belum terbentuk? Kemudian Ketua LAKRI Tasikmalaya Rino menambahkan pertanyaan mengenai larangan implementasi Rotasi Mutasi Pejabat ASN sebelum 6 bulan berdasarkan Undang-Undang penetapan pasangan Calon Kepala Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,

Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota

Menjadi Undang-Undang dan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang ; Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Ia pun menambahkan audiensi ini akan menjadi kajian kami kedepannya, supaya tujuan utama dari ketentuan ini adalah untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga agar ASN tetap profesional serta tidak memihak dalam proses pemilihan kepala daerah. Ungkapnya

Selanjutnya jawaban dari pertanyaan yang disampaikan oleh Ketua LAKRI tersebut dijawab oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Dodo Rosada, S.H., M.H ia pun menjawab bahwasanya “Kalau melihat proses seleksi terbuka hari ini, apabila ditinjau dari sudut pandang aturan sudah memenuhi syarat formil dan materil hari itu juga,

Akan tetapi yang menjadi persoalannya bagi kami, kenapa di saat DPRD belum terbentuk AKD ( Alat Kelengkapan Dewan ) pelaksanaan Rotasi Mutasi itu dilakukan,

Kami pun ada pertimbangan-pertimbangan yang lain yang memang menurut kami sangat rasional, karena habis jabatan PJ Sekda itu sekitar bulan Desember. Ucapnya

Dan untuk menghindari terjadinya kekosongan, maka harus dikerjarkan gerak seleksi terbuka dan Itu mungkin saja yang kami terima alasan-alasannya itu,

Sementara ini DPRD Kota Tasikmalaya mempunyai tugas pengawasan saja mengenai Rotasi Mutasi ini tidak terlibat atau tidak ada komunikasi, DPRD ini Cuma melakukan pengawasan saja. Tuturnya

Dalam pasca terjadi Rotasi Mutasi ASN itu, ada tahapan seleksi Open bidding, pengawasannya kita di situ dan pengawasan DPRD itu memang tidak sejak awal, tapi kita melihat tahapan-tahapannya.

Dan itu dibuktikan dengan jadwal kegiatan, tahap 1, 2, sampai 7, sampai tingkat wawancara. “Apakah tahapan-tahapan itu sudah dilakukan? Kita pengawasannya disitu. Jelasnya

Dan apabila salah satu tahapan tidak dilalui, maka kami akan menanyakan bahwa itu harus dibatalkan. Tetapi setelah kami melakukan pengawasan, semua tahapan sudah dilalui termasuk mengantongi persetujuan izin dari Kemendagri ( Kementerian Dalam Negeri). Tambahnya

Termasuk juga pertimbangan-pertimbangan teknis dari BKN ( Badan Kepegawaian Negara ) Kota Tasikmalaya sudah kami ketahui, jadi pada prinsipnya secara aturan hukum itu sudah memenuhi syarat formil dan materil dan kami memandang itu sah.

Siapa yang layak sesuai dengan kriteria dan kompetensi di mana dia akan menduduki jabatan ini akan menjadi pertimbangan untuk pengisian jabatan nantinya. Ungkapnya

Dodo Rosada menambahkan bahwa keberadaan teman-teman dari LAKRI ini sangat membantu kami sebagai anggota DPRD terutama untuk Komisi I DPRD Kota tasikmalaya.sehingga kami bisa mendapatkan informasi itu secara utuh.secara komprehensif tidak hanya laporan atau penjelasan dari pihak pemerintah saja Dan kami mendengarkan langsung penjelasan berdasarkan temuan di lapangan oleh pihak LAKRI.jadi pada prinsipnya ini sama teman teman ini mempertanyakan sejauh mana proses pelaksanan seleksi ter buka bagi sekda ini sesuai dengan aturan atau tidak?Hal itu kan yang di pertanyakan oleh teman teman dari LAKRI ini jadi saya rasa itu hal yang sangat membantu Pungkasnya

*Darusman_

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *