Diskon Tarif Listrik 50%, PLN: Otomatis Tanpa Registrasi Apapun

Karawang,TARGETHUKUM.COM

Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan diskon sebesar 50% kepada pelanggan rumah tangga daya 450 VA hingga 2.200 VA berlaku mulai 1 Januari sampai 28 Februari 2025. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat.

Saat dikonfirmasi awak media, Humas PLN Karawang, Jumat (3/1/25), menyampaikan diskon ini otomatis didapatkan tanpa registrasi apapun. “Diimbau kepada masyarakat agar tidak perlu terburu-buru, karena diskon ini dapat dimanfaatkan kapan saja dan melalui saluran manapun sepanjang waktu yang berlaku,” ujarnya melalui pesan whatsapp.

Adapun beberapa pelanggan rumah tangga yang mendapatkan diskon tarif listrik 50% antara lain: Daya 450 VA; Daya 900 VA; Daya 1.300 VA; dan Daya 2.200 VA. Sementara itu, menurut Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengungkapkan, potongan tarif listrik ini dapat dinikmati secara otomatis, tanpa memerlukan proses registrasi atau prosedur yang rumit bagi pelanggan yang tergolong dalam kategori daya tersebut.

“Kami memastikan sistem layanan pelanggan sudah terdigitalisasi, pelanggan dapat dengan mudah untuk menikmati program ini tanpa perlu ada proses registrasi maupun mekanisme berbelit,” jelas Darmawan, mengutip dari laman resmi PLN.

Darmawan menambahkan, penerapan potongan tarif akan dilakukan secara otomatis yaitu bagi pelanggan pascabayar, potongan tarif 50% akan berlaku secara otomatis ketika mereka melakukan pembayaran tagihan listrik untuk periode Januari dan Februari 2025. Sementara itu, bagi pelanggan prabayar, mereka hanya perlu membeli setengah (50%) dari nominal biasa untuk mendapatkan energi (kWh) yang sama di mana pun mereka melakukan pembelian, seperti melalui PLN Mobile, agen resmi, maupun di ritel-ritel yang bekerja sama dengan PLN.

“Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50% pada saat bayar listrik. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, potongan 50% akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik, baik itu di PLN Mobile, di ritel-ritel, di agen, dan di manapun,” beber Darmawan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyatakan, pemberian diskon tarif listrik ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, sekaligus mendukung kesejahteraan ekonomi rumah tangga. “Untuk menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah memberikan stimulus biaya listrik berupa diskon 50 persen kepada pelanggan rumah tangga PT. PLN dengan daya terpasang hingga 2.200 VA. Kebijakan ini menyasar 81,42 juta pelanggan,” pungkas Jisman.

EA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *