Tasikmalaya,www.targethukum.com–
Lokasi bekas tempat pembuangan sampah di wilayah Ciangir, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, kini berubah menjadi lapangan sepak bola. Namun, di balik transformasi ini, muncul kekhawatiran warga terkait bahaya gas metana (CH4) yang terkandung di dalamnya. Sayangnya, respons Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya dinilai mengecewakan dan terkesan saling melempar tanggung jawab.
Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi ini. Ia bahkan berinisiatif memasang papan peringatan di lokasi tersebut.
“Saya akan pasang pemberitahuan secepatnya bertuliskan ‘Awas! Jangan mendekati area ini, berbahaya,’ sebagai bentuk kepedulian saya,” ujarnya singkat kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa gas metana yang dihasilkan dari proses pembusukan sampah sangat berbahaya, baik bagi kesehatan maupun lingkungan.
“Gas metana ini rentan terbakar dan dapat memicu ledakan. Selain itu, dampaknya juga berbahaya bagi masyarakat sekitar, seperti gangguan pernapasan, polusi udara, hingga potensii penyakit serius lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, pihak DLH Kota Tasikmalaya justru terkesan acuh saat dimintai tanggapan terkait permasalahan ini. Sikap tersebut menuai kritik dari berbagai pihak karena mencerminkan kurangnya sinergi antara instansi pemerintah dan awak media.
Gas metana (CH4) diketahui memiliki dampak serius bagi kesehatan manusia, di antaranya
Menyebabkan sesak napas, gangguan pernapasan, hingga keracunan.
Memperburuk penyakit paru-paru, termasuk asma dan risiko stroke.
Memicu polusi udara yang dapat berdampak luas bagi lingkungan.
Secara lingkungan, gas ini juga menjadi salah satu penyebab pemanasan global dan kerusakan ozon, serta berpotensi mencemari sumber air dan tanah di sekitarnya.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdapat sejumlah pasal yang mengatur sanksi bagi pelaku pencemaran lingkungan, termasuk:
Pasal 98: Pidana bagi pencemaran udara, air, dan kerusakan lingkungan.
Pasal 101: Pidana bagi pelaku pencemaran dengan produk rekayasa genetik.
Pasal 104: Pidana bagi pihak yang membuang limbah tanpa izin.
Dengan situasi ini, masyarakat berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam menangani masalah di Ciangir, baik melalui penanganan gas metana maupun perbaikan tata kelola lingkungan. Warga juga mengingatkan bahwa keterlambatan dapat berujung pada bencana yang lebih besar di masa depan.
*Shanty _