Forum Musyawarah Pemkab Sampang Dan Ulama, Tak Mempersoalkan Pembangunan Masjid Menyerupai Ka’bah

SAMPANG,www.targethukum.com – Pemerintah Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur menggelar Musyawarah terkait isue terkini Pembangunan Masjid menyerupai Ka’bah yang ada di Desa Taman Kecamatan Jrengik

Forum Musyawarah di aula Mini Pemkab yang dipimpin oleh Sudarmanto Asisten Pemerintahan dan Kesra rabu 22/1 ini melibatkan Ketua PCNU dan jajaran, Pimpinan Cabang Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Sampang, Kepala Kemenag Sampang, Pimpinan OPD Terkait, Kabag Kesra Setkab, Donatur dan Panitia Masjid, Pj Kepala Desa serta BPD Taman Kecamatan Jrengik

H Joni Purnomo SP Ketua Panitia Pembangunan Masjid yang mewakili dr Turah Sp.OG selaku Donatur merasa lega atas hasil Musyawarah yang mendengarkan masukan dan pandangan berbagai pihak khususnya Ulama dari PC NU, Pimpinan Cabang Muhammdiyah maupun DMI

Menurutnya kamis 23/1, Forum Musyawarah pada intinya tidak mempermasalah kan Pembangunan Masjid yang menyerupai Ka’bah karena belum ada dalil yang melarangnya, apalagi Pembangunan serupa juga ada di sejumlah Daerah di luar Kabupaten Sampang

Diungkap sejak Pembangunan Masjid tersebut berproses, sempat menjadi polemik dengan adanya Surat dari Aliansi Ulama Madura (AUMA), pihaknya tetap menghargai dan berusaha untuk tabayyun dengan mendatangi atau sowan ke Pengurus AUMA namun hingga kini masih belum diberi kesempatan melakukannya

Terkait hal itu Sudarmanto Asisten Pemerintahan dan Kesra kamis 23/1, membenarkan pandangan dari Forum Musyawarah yang tidak mempersoalkan Pembangunan Masjid menyerupai Ka’bah “Pemkab hanya sebatas memfasilitasi dan mendengarkan pandangan dari berbagai pihak khususnya para Ulama,” tutur Sudarmanto

Disebut, sebenarnya juga telah mengundang pihak MUI namun dalam kesempatan tersebut tidak bisa hadir

Lebih lanjut disampaikan, karena pandangan para Ulama dalam Forum itu tidak mempersoalkan maka pihaknya meminta kepada Donatur dan Panitia untuk melengkapi ijin termasuk persyaratan mendirikan tempat Ibadah “Makanya kami undang Pj Kades dan BPD Taman Kecamatan Jrengik untuk mengkonfirmasi nya dan ternyata sudah berproses serta tinggal menyempurnakan kekurangannya,” imbuhnya

Tentang ijin dan persyaratan mendirikan tempat Ibadah, H Joni Purnomo SP menegaskan sudah dilakukan dan masih berproses termasuk akan segera melengkapi persyaratan yang dianggap kurang.

(HK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *