Kabupaten Bekasi ll www.targethukum.com
Aksi penganiayaan dan kekerasan anak di bawah umur yang di lakukan oleh ayah tiri korban di alami oleh seorang pemuda berusia 16 thn berinisial A ,di saat korban berusaha melerai pertengkaran yang terjadi antar terduga pelaku dengan ibu kandungnya di Tarumajaya Kabupaten Bekasi
Kejadian ini terjadi sudah cukup lama kurang lebih 6 bulan yang lalu, persisnya di bulan juli 2024, dan saat itu korban bersama ayah angkatnya sempat melaporkan kejadian yang di alaminya ke pihak Polsek Tarumajaya dan di terima laporan pengaduannya oleh petugas piket saat itu.✓Saat itu Petugas Piket Polsek Tarumajaya yang menerima laporan korban akan memediasasikan kedua belah pihak untuk berdamai dengan menempuh jalur kekeluargaan dan di setujui oleh kedua belah pihak.
Ayah angkat korban saat di mintai keterangan oleh awak media menjelaskan “Seiringnya waktu setelah proses pelaporan pertama dan akan di mediasasikan permasalahan ini oleh pihak Polsek Tarumajaya kepada kedua belah pihak, pihak terduga pelaku tidak ada itikad baik untuk penyelesaian masalah yang terjadi dan juga kami menunggu informasi dari pihak polsek tarumajaya tidak ada kabar kelanjutannya selama 6 bulan ini untuk membantu mediasasikan permasalahan ini ” ujarnya
Di tambahkan ” atas itulah saya beserta anak angkat saya berniat melaporkan kembali terduga pelaku ke pihak kepolisian untuk segera bisa di proses secara hukum ”
kejadian ini mendapatkan perhatian khusus dan serius dari Ketua Markas Anak Cabang ( MAC ) Laskar Merah Putih ( LMP ) Tarumajaya Bang Niman
Dalam keterangannya dengan awak media bersama ayah angkat korban, Bang Niman menjelaskan ” saya akan membantu mengawal sampai tuntas dalam proses hukum dari permasalahan ini” ujarnya
Kemudian Bang Niman menambahkan ” kebetulan sekali ayah angkat dari korban ini adalah anak kandung saya dan korban otomatis adalah cucu angkat saya juga yang sudah saya anggap cucu kandung saya”
Kemudian ayah angkat korban dan juga korban beserta Ketua MAC LMP Tarumajaya bersama sama melaporkan kejadian ini kembali ke pihak kepolisian Polsek Tarumajaya Sabtu pagi (4/01/2025)
ayah angkat korban bersama korban dan juga ketua MAC LMP Tarumajaya beserta jajaran ranting dan anggota LMP meminta kepada pihak Polsek Tarumajaya agar segera terduga pelaku di proses.secara hukum.
Kehadiran ayah angkat korban dan korban beserta Anggota LMP dari MAC Tarumajaya di terima oleh petugas Piket Reskrim beserta di dampingi Kanit Binmaspol dan 2 anggota Polsek Tarumajaya
Petugas Piket Reskrim beserta Kanit Binmaspol dan 2 anggota lainnya menjelaskan kepada ayah angkat korban dan juga korban berikut kepada Rombongan dari MAC LMP Tarumajaya berjanji akan segera mempelajari kembali kasus ini dan menindaklanjuti laporan ini agar bisa segera di proses hukum berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang sudah ada
Kami dari Pihak Polsek Tarumajaya akan berusaha semaksimal dan profesional dalam menangani kasus ini sesuai dengan Tugas Dan Fungsi dari Kepolisian republik Indonesia yaitu melayani dan mengayomi masyarakat ,dan kami akan segera menindak lanjuti permasalahan kasus ini selanjutnya
*Nanang_