Karawang,targethukum.com- Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang bertujuan memperbaiki kondisi rumah masyarakat miskin di Desa Kutamakmur, Kecamatan Tirtajaya, Karawang, menuai kontroversi. Pasalnya, pembangunan rumah dalam program ini diduga melanggar aturan karena dilakukan di lahan kosong, bukan di rumah yang benar-benar membutuhkan perbaikan.
Lokasi pembangunan terletak di samping kantor Desa Kutamakmur, yang jelas menyalahi ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Karawang.
Indikasi kejanggalan lainnya juga terlihat pada proses pengerjaan. Tanah urug yang seharusnya dialokasikan melalui anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), justru diduga diperoleh secara mandiri dari belakang rumah penerima manfaat (KPM) Rutilahu. Selain itu, tidak ada papan informasi di lokasi proyek, yang seharusnya wajib untuk keterbukaan informasi publik. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran publik.
Sekretaris Jenderal DPC GMPI Karawang, Wawan Gunawan, turut menyoroti ketidakberesan ini. “Ini jelas menyalahi aturan dan perlu adanya tindakan tegas dari dinas terkait terhadap pelaksana yang nakal, karena ini jelas merugikan negara,” tegasnya.(2/11/2024)
Wawan juga menambahkan bahwa setiap pekerjaan harus mengikuti RAB yang telah ditetapkan agar hasilnya maksimal dana sesuai dengan amanat pemerintah. “Seharusnya pekerjaan itu dikerjakan sesuai RAB agar apa yang diamanatkan oleh pemerintah bisa terserap dan hasilnya pun akan maksimal,” ujarnya kepada awak media.
Masyarakat berharap Pemkab Karawang melalui dinas terkait segera turun tangan dan mengawasi secara ketat agar program Rutilahu dapat terlaksana sesuai aturan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
*Amo_