Tasikmalaya, TargetHukum.com – Proyek rehabilitasi saluran irigasi di Kampung Cibungkul, Kelurahan Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, yang dikerjakan oleh CV. AL-IHSAN, menuai kritik terkait kualitas pengerjaan yang dinilai kurang baik. Proyek yang didanai oleh Bantuan Keuangan Provinsi Tahun 2024 dengan nilai kontrak Rp 484.000.000 untuk masa pelaksanaan 90 hari kalender ini terkesan asal jadi.
Berdasarkan hasil tinjauan tim awak media di lapangan, kualitas fisik proyek tersebut terlihat kurang maksimal, dengan indikasi penggunaan material yang kurang sesuai standar. Pasir yang digunakan bahkan terlihat seperti lumpur, mengurangi kekuatan konstruksi dan memperbesar kemungkinan kerusakan dalam waktu dekat.
Selain itu, papan informasi proyek tidak mencantumkan spesifikasi panjang, lebar, atau tinggi dari saluran irigasi yang dikerjakan, sehingga memunculkan dugaan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah ini.
“Dari hasil pengamatan kami, bangunan lama terindikasi bertumpang tindih dengan yang baru, ini jelas melanggar aturan dan bisa berpengaruh terhadap ketahanan bangunan,” ungkap seorang sumber di lapangan.
Sementara itu, seorang petani setempat menyampaikan kekhawatirannya terhadap kelangsungan proyek ini jika tidak didahului dengan perbaikan DAM. “Kalau DAM-nya tidak diperbaiki terlebih dahulu, pembangunan irigasi ini tidak akan kuat bertahan lama. Pasti akan rusak lagi,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak Dinas terkait ketika dimintai keterangan hanya mengarahkan permasalahan ini kepada pekerja lapangan tanpa penjelasan yang lebih rinci tentang mekanisme proyek yang sedang berlangsung.
*Shanty _