Penanaman Tiang Provider Diduga Milik FiberStar Picu Penyumbatan Saluran Air di Ciwaas

Tasikmalaya,www.targethukum-com

Warga Kampung Ciwaas, Depok, Kelurahan Sukahurip, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, mengeluhkan penanaman tiang provider yang diduga milik perusahaan FiberStar di saluran drainase. Penanaman tiang tersebut diduga menyebabkan penyumbatan jalan air, yang berpotensi menimbulkan banjir saat musim hujan. Selasa 10/03/2025

Menurut pantauan di lapangan, sejumlah tiang provider terlihat berdiri di dalam saluran drainase. Kondisi ini dikhawatirkan akan mempersempit aliran air dan menyebabkan genangan di sekitar permukiman warga.

Darusman, seorang wartawan dari media Target Hukum, menyoroti permasalahan ini dan meminta pihak terkait untuk segera mengambil tindakan. Ia menekankan pentingnya menjaga fungsi saluran drainase sebagai infrastruktur vital dalam pengendalian banjir.[Penanaman tiang di drainase ini jelas melanggar aturan dan membahayakan warga. Kami berharap pihak berwenang, terutama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Tasikmalaya, segera turun tangan untuk menertibkan tiang-tiang tersebut,” ujar Darusman,

Warga setempat juga mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap dampak penanaman tiang tersebut. “Kalau hujan deras, air pasti meluap karena salurannya mampet. Kami takut rumah kami kebanjiran,” tutur salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak FiberStar maupun DPUTR Kota Tasikmalaya terkait permasalahan ini. Media Target Hukum berjanji akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menginformasikan kepada publik.ungkap nya

*Darusman_

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *