Pendidikan Gratis? Dugaan Pungli di SMPN 2 Tirtajaya Picu Kecaman LSM dan Warga

Karawang,www.targethukum.com –

SMPN 2 Tirtajaya diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan membebankan biaya seragam dan pembangunan kepada siswa baru. Hal ini diungkapkan oleh salah satu orang tua siswa kelas 7E yang enggan disebutkan namanya.✓Menurutnya, pihak sekolah menetapkan biaya seragam sebesar Rp800 ribu dan biaya pembangunan lebih dari Rp500 ribu. Bahkan, seragam olahraga tidak diberikan kepada siswa yang belum melunasi pembayaran.

“Anak saya baru bayar 400 ribu , untuk seragam. Tapi baju olahraga belum dikasih karena belum lunas. Sudah coba diupayakan, tetap tidak bisa, harus lunas dulu,” ujar wali murid kepada awak media, Jumat (11/1).✓Ia juga menjelaskan bahwa jenis seragam yang diwajibkan meliputi seragam batik, koko, dan olahraga.

Tindakan yang dilakukan oleh SMPN 2 Tirtajaya ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, sekolah dilarang menjual seragam atau bahan seragam yang dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Pembangunan fisik sekolah pun tidak boleh dibiayai melalui pungutan wajib kepada siswa. Sekolah hanya diperbolehkan menerima sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak memaksa dari masyarakat.Namun, dugaan pungutan yang dilakukan oleh SMPN 2 Tirtajaya ini menunjukkan pelanggaran serius terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sekjen LSM DPC NKRI Tirtajaya, Dede Rahmat Mulyana, menyayangkan tindakan SMPN 2 Tirtajaya yang dinilainya ceroboh dan melanggar hukum.

“Menurut saya, ini tindakan gegabah. Pemerintah sudah berupaya mencerdaskan anak bangsa lewat program seperti dana BOS. Tapi, sekolah malah melakukan dugaan pungutan liar yang memberatkan masyarakat,” tegas Dede.Dede juga meminta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang untuk segera turun tangan menindaklanjuti laporan ini.

“Kadisdikpora harus lebih mengawasi oknum sekolah yang melakukan pungutan liar. Jangan sampai masyarakat kecil yang sudah kesulitan malah semakin terbebani,” tambahnya.

Orang tua siswa berharap Pemkab Karawang melalui dinas terkait dapat memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang melakukan pelanggaran. “Kami hanya ingin anak-anak kami bisa sekolah dengan tenang tanpa harus terbebani biaya yang seharusnya tidak ada,” pungkasnya.

Tindakan tegas dari pihak berwenang dinilai penting agar kasus serupa tidak terulang di sekolah lain.

*Masuni_

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *