Sindikat Pencurian Lintas Provinsi Dibekuk, Modus Berpura-pura Belanja di Toko Swalayan

Palembang,www.targethukum.com –

Tim Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) lintas provinsi yang kerap menyasar toko swalayan dan mal. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/479/X/2024/SPKT/POLSEK SUKARAMI, sindikat ini beraksi di toko Indomaret, Jalan Noerdin Pandji, Palembang, pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Pelapor, Dwi Nur Marlita, pegawai Indomaret, mengungkapkan bahwa kejadian berlangsung sekitar pukul 14.24 WIB. Modus operandi para pelaku melibatkan sembilan orang dengan peran berbeda. Beberapa pelaku mengalihkan perhatian kasir, sementara lainnya memantau situasi dan mencuri barang senilai Rp 13.200.000. Aksi mereka terekam jelas oleh kamera CCTV.

Tim Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel yang dipimpin AKBP Tri Wahyudi segera melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV. Pelaku berhasil dilacak di Jakarta dan ditangkap pada 11 Desember 2024. “Mereka sindikat pencurian lintas provinsi yang beraksi di Jabodetabek, Lampung, Riau, Jambi, dan Pekanbaru,” ujar Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita satu unit mobil Honda BR-V, tujuh unit ponsel, dan topi yang digunakan pelaku saat beraksi.

Menurut penyelidikan, sindikat ini menjual barang curian untuk mendapatkan keuntungan. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Sebagian besar pelaku adalah residivis kasus pencurian dan narkoba,” tambah AKBP Tri Wahyudi.

AKP Taufik Ismail, Kanit IV Subdit III Jatanras, menegaskan komitmen polisi untuk menindak tegas kejahatan lintas wilayah. “Kami terus menggencarkan operasi terhadap sindikat pencurian yang merugikan banyak pihak, terutama toko-toko swalayan,” ucapnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat dan pengelola toko swalayan untuk meningkatkan pengamanan serta kewaspadaan terhadap modus-modus pencurian.

*Biro Oku Timur _

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *