Tiga Pilar Cengkareng Jaring 22 Pelanggar Prokes
Jakarta,targethukum.com
Bertempat di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng Kel. Cengkareng Barat, Kec. Cengkareng Jakarta Barat tiga pilar Kecamatan Cengkareng gelar Penegakan, Sosial dan edukasi penggunaan masker.
Sebelum operasi yustisi di gelar personil gabungan tiga pilar dengan jumlah 15 personil laksanakan apel di Halaman parkir Kantor Kecamatan Cengkareng, Jalan Kamal Raya No. 1, Rw. 04, Kel. Cengkareng Barat, Kec. Cengkareng.
Danramil 04 Cengkareng Kodim 0503 Jakarta Barat, Kaptenn Cpl Edy Moerdoko membenarkab bahwa di hari minggu atau hari libur ini, tetap turunkan Babinsa nya untuk bergabung dalam operasi yustisi guna melaksanakan penegakan protokol kesehatan.
Masih kata Danramil, dalam operasi hari ini terjaring 22 orang pelanggar prokes dengan tidak menggunakan masker.
“21 orang di kenakan sanksi sosial dan 1 orang sanksi administrasi. Dan sanksi tersebut merupakan tindakan efek jera agar masyarakat mematuhi prokes.”Kata Kapten Edy Moerdoko di Makoramil. Minggu, 07 Maret 2021.
Rudiyanto