KEGIATAN MISTERIUS PAGAR LAUT DI PESISIR TARUMAJAYA DI KELUHKAN PARA NELAYAN

Kabupaten Bekasi,www.targethukum.com-

Temuan pagar laut yang berada di pesisir laut Tarumajaya Bekasi dan di tindak lanjuti oleh Kementerian Kelautan Dan Perikanan (KKP) dengan penyegelan ini ternyata pihak pemerintah Propinsi Jawa Barat telah mengetahui tentang kegiatan ini dan siapa pemilik dari proyek kegiatan ini semua

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jawa Barat ,Hermansyah menyampaikan ” bahwa sebenarnya kegiatan reklamasi ini merupakan kerjasama dengan PT.Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) untuk kegiatan penataan dan pengembangan Pangkalan Penangkapan Ikan (PPI) menjadi Kawasan Pelabuhan Palljaya.

Hermansyah menambahkan PT TRPN menyewa lahan yang ada di kawasan PPI Palljaya seluas 5,700 meter persegi selama 5 tahun dengan kompensasi sebesar 2, 6 miliar dan di tambah beberapa penataan yang di lakukan di kawasan pelabuhan ini.

Penataan yang di lakukan meliputi fasilitas pokok seperti pendalaman kolam labuh,pembuatan alur ,penetapan alur dan pedalaman alur.Di samping itu juga akan di bangun penataan toko,pembangunan kantor ,serta pengaktifan tempat lelang maupun cold storage

” Yang di lakukan oleh PT TRPN adalah rekontruksi lahan.Dasar mereka adalah kepemilikan lahan ini dan memiliki PKKPR daratnya.Pagar – pagar laut itu adalah batas lahan antara alur laut yang akan di buat dengan kepemilikan lahan pemanfaatan ruang laut lainnya,Kita minta izin untuk di buka alur laut selebar 70 meter kepada pemilik lahan.Karena sebetulnya di atas alur laut ini ada sertifikat kepemilikan lahan” terang Hermansyah

Sementara itu Direktur PSDK, Sumono Darwinto menjelaskan dan melengkapi pernyataan dari Direktur Jenderal PSDKP ,Ipung Nugroho Saksono bahwa kegiatan ini di kategorikan reklamasi karena kegiatan ini di lakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Barat Tahun 2022 – 2024

Dari hasil penyidikan yang di lakukan team KKP ,kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ” tegas Sumono

Selanjutnya ,KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Daerah Jawa Barat ,perusahaan pemilik lahan ,dan Instansi – Instansi terkait lainnya mengingat lokasi reklamasi ini berada di Zona Pelabuhan Perikanan.

Hal ini sesuai dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan ,Sakti Wahyu Trenggono dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkesinambungan dan berkelanjutan

*Nanang_

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *